Persyaratan Nikah
- Fotokopi e-KTP (Pastikan Sudah Update di Casip)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- Fotokopi e-KTP Orang Tua (Jika Masih Hidup)
- Fotokopi e-KTP Wali Nikah
- Persyaratan Nikah dari Desa/Kelurahan Sesuai KTP
- Rekomendasi NIkah dari KUA
- Surat Pernyataan Belum Menikah Bermaterai
- Ijin Orang Tua Jika Usia belum sampe 21 Tahun
- Ijin Pengadilan Agama Jika Usia belum sampe 19 Tahun
- Penetepan ijin poligami dari Pengadilan Agama jika calon suami memiliki istri
- AKTA Cerai jika duda/janda cerai hidup
- Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian jika Duda/Janda Ditinggal Mati
- Surat Ijin Nikah Jika TNI atau POLRI
- Surat kuasa wali (taukil wali) diketahui oleh Kepala KUA tempat tinggal wali jika wali nikah tidak bisa hadir
- Sertifikat/keterangan masuk Islam jika muallaf
- Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar (Background Biru)
Download Persyaratan Nikah Disini
Jika WNA
- Surat ijin nikah dari perwakilan kedutaan di Indonesia
- Jika membawa surat ijin nikah dari negara ybs, surat tsb harus dilegalisir kedutaan ybs
- Jika tidak ada kedutaan negaranya di Indonesia izin kedutaan dapat menggunakan izin dari instansi berwenang di negaranya
- Ijin poligami dari negara asal, jika calon suami telah beristri
- Jika negara asal tidak mengatur tentang poligami, izin poligami dapat dilakukan pada PA di Indonesia
- Akte cerai/akte kematian jika duda/janda
- Fotokopi paspor
- Surat kuasa wali (taukil wali) diketahui oleh PPN kantor perwakilan Republik Indonesia di negara asal jika wali nikah tidak bisa hadir
- Fotokopi akte kelahiran
- Surat pernyataan belum menikah bermaterai
- Melampirkan data kedua orang tua
- Sertifikat/keterangan masuk Islam jika muallaf
- Dokumen berbahasa asing diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi
- Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar (Background Biru)
Persyaratan Rujuk
- Akta Cerai Asli dan Salinan Putusannya
- Surat Permohonan Rujuk
- Surat Keterangan Rujuk dari Desa/Kelurahan
- Fotokopi e-KTP suami/istri
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP Saksi Rujuk (2 orang)
Download Persyaratan Rujuk Disini